Hukum Pemilu Presiden


Siapa saja yang memperhatikan calon presiden yang ada, niscaya ia bisa memahami dengan jelas, bahwa tidak ada satu pun di antara mereka yang mengumumkan akan menerapkan syariah Islam serta mendeklarasikan pendirian Khilafah yang telah diwajibkan oleh Rabb kita dan merupakan sumber kemuliaan kita. Tidak ada pula dari mereka yang akan membersihkan negeri ini dari pengaruh penjajahan asing; juga tidak ada yang akan mengembalikan kemandirian umat dalam membuat keputusan, kesatuan dan kekayaannya. Karena itu secara syar’i, tidak boleh memilih siapapun dari mereka sebagai kepala negara. Sebab, partisipasi dalam memilih mereka—padahal mereka akan terus berpegang pada konstitusi sekular, berkomitmen menjaga sistem republik sekular dan bersumpah atas yang demikian—berarti ikut berpartisipasi dalam menjaga konstitusi buatan manusia, menjaga pengaruh asing kafir, menjaga kerusakan yang tersebar luas di negeri serta membantu para penguasa memerintah dengan selain hukum yang telah Allah SWT turunkan. Padahal kaum Muslim telah diperintahkan berhukum dengan hukum yang telah Allah SWT turunkan. Allah SWT telah berfirman:

﴿إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّه﴾
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (TQS al-An’am [6]: 57).

﴿وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ﴾
Hendaklah kamu menghukumi mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka yang akan memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah diturunkan Allah kepada kamu (TQS al-Maidah [5]: 49).

Penguasa yang meyakini Islam tetapi tidak memerintah dengan Islam adalah penguasa yang zalim dan fasik.

﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾
Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang zalim (TQS al-Maidah [5]: 45).

﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ﴾
Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang fasik (TQS al-Maidah [5]: 47).

Adapun tidak berhukum dengan hukum Islam karena mengingkari Islam dan menganggap Islam itu tidak layak untuk memutuskan perkara, maka itu merupakan kekufuran. Kita berlindung hanya kepada Allah dari hal itu.

﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾
Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang kafir (TQS al-Maidah [5]: 44)
http://hizbut-tahrir.or.id/2014/06/21/hukum-pemilu-presiden-2/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Pemilu Presiden"